Struktur Organisasi
Di publish pada 05-04-2024 13:37:04
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.01/2020 adalah perubahan atas PMK Nomor 188/PMK.01/2016 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PMK ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja dan peran DJBC dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan, melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.
Struktur Organisasi Kantor Wilayah DJBC :
-
Kepala Kantor Wilayah
-
Bagian Umum (keuangan, kepegawaian, tata usaha)
-
Bidang Kepabeanan dan Cukai
-
Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai
-
Bidang Penindakan dan Penyidikan
-
Bidang Kepatuhan Internal
-
Kelompok Jabatan Fungsional
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses