Tugas Pokok dan Fungsi
Di publish pada 05-04-2024 13:37:04
TUGAS UTAMA
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerja Kantor Wilayah yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI UTAMA
Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan menyelenggarakan fungsi:
- Pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai pada unit-unit operasional di daerah wewenang Kantor Wilayah;
- Pengendalian, evaluasi, penjaminan dan pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
- Penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul ak ibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Pengendalian, evaluasi, pengoordinasian, dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pengendalian, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
- Pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidik an tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
- Perencanaan dan pelaksanaan audit, serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pengendalian, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan
- pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah DJBC Sulawes Bagian Selatan
#beacukai #beacukaimakinbaik
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses