Larangan Menerima Parsel/ Bingkisan atau Hadiah
Di publish pada 17-03-2026 12:00:00
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan integritas
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan integritas pegawai dalam menjalankan tugas, khususnya menjelang Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah / 2026 Masehi. Sebagai bentuk pengendalian gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cuka
Konsekuensi bagi setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima dan tidak melaporkan gratifikasi dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatanya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya akan dikenai sanksi hukuman disiplin berat maupun konsekuensi berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana diatur pada pasal 12B ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
bagi setiap pemberi gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses