Komplek Gedung Keuangan Negara Makassar. Jl. Urip Sumoharjo KM. 4, Karuwisi Utara, Kec. Panakkukang, Kota Makassar.
0411-3615445

Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan

Di publish pada null

 Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan
Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan

Makassar (08/05) - Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan, pada Kamis 8 Mei 2025 di Waste Water Treatment Plant (WWTP) PT KIMA, Makassar. Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total nilai mencapai Rp6.020.665.006,00 dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp3.970.906.347,00

Makassar (08/05) - Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan, pada Kamis 8 Mei 2025 di Waste Water Treatment Plant (WWTP) PT KIMA, Makassar. Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total nilai mencapai Rp6.020.665.006,00 dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp3.970.906.347,00.

Pemusnahan ini melibatkan barang-barang hasil penindakan dari 195 Surat Bukti Penindakan (SBP), dengan rincian 4.443.520 batang rokok ilegal dan 1.676,44 liter MMEA dengan cara dibakar di tungku. Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara - DJKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Acara tersebut turut dihadiri juga Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, Misail Palagian dan Kepala Seksi PKN I, Fahrizi Fatahillah. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai atas pelanggaran ketentuan berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Sulbagsel menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pelindungan masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
 



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Sulbagsel