Komplek Gedung Keuangan Negara Makassar. Jl. Urip Sumoharjo KM. 4, Karuwisi Utara, Kec. Panakkukang, Kota Makassar.
0411-3615445

Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan

Di publish pada null

Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan
Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan

Makassar (05/12) - Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan Kantor Bea Cukai Makassar musnahkan barang ilegal berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok), Tembakau Iris (TIS), Minuman Mengandung Etil Alkohol (minuman keras), Makanan dan Minuman dan Kosmetik(Parfum) di Lapangan Parkir 302 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Makassar, , Kamis 05 Desember 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung beberapa pejabat diantaranya berasal dari Pomdam XIV Hasanuddin, Kejati Sulsel, Kejari Makassar, Lantamal VI Makassar, Polda Sulsel, Polres Pelabuhan, BNN Provinsi Sulsel, BIN Provinsi Sulsel, PT Pelindo IV Makassar, Karantina, BPOM, Satpol PP Provinsi Sulsel dan Kemenkeu Satu Sulsel.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata menyampaikan bahwa Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud transparansi penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, melaksanakan pengawasan guna melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman barang-barang yang berbahaya dan tidak sesuai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan terdiri atas rokok ilegal sebanyak 11.508.074 batang, 110 Kilogram Tembakau Iris (TIS), MMEA/minuman keras ilegal sebanyak 4.535,25 Liter, Makanan dan Minuman sebanyak 32,39 Kilogram, Kosmetik(Parfum) sebanyak 402.240 Pcs. Adapun total nilai barang sebesar Rp. 17.420.058.693 dan Total Potensi Kerugian Negara Rp. 11.243.147.691.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Sulbagsel