Komplek Gedung Keuangan Negara Makassar. Jl. Urip Sumoharjo KM. 4, Karuwisi Utara, Kec. Panakkukang, Kota Makassar.
0411-3615445

Bea Cukai Sulbagsel Sosialisasikan Ciri-Ciri Rokok Ilegal Ke Pedagang dan Masyarakat

Di publish pada null

Bea Cukai Sulbagsel Sosialisasikan Ciri-Ciri Rokok Ilegal Ke Pedagang dan Masyarakat
Bea Cukai Sulbagsel Sosialisasikan Ciri-Ciri Rokok Ilegal Ke Pedagang dan Masyarakat

Makassar (11/10) - Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan untuk pertama kalinya menggelar sosialisasi ciri-ciri rokok illegal yang langsung menyasar kepada para pedagang eceran dan konsumen akhir di tiga pasar besar di Makassar, yaitu Pasar Grosir Butung, Pasar Pabaeng-baeng, dan Pasar Maricaya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang dan konsumen, mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Dengan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, diharapkan masyarakat dapat membedakan antara rokok legal dan ilegal sehingga tidak turut serta dalam dalam jual belinya dan melaporkan apabila menemukan peredarannya. Dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Cahya Nugraha menyampaikan informasi meliputi jenis-jenis rokok ilegal, cara mengenali pita cukai palsu, serta dampak negatif dari peredaran rokok ilegal bagi negara dan masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Gempur Rokok Ilegal yang secara intensif dilakukan oleh Bea Cukai Sulbagsel.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Sulbagsel berharap dapat mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Dengan demikian, penerimaan negara di bidang cukai dapat terjaga, kesehatan masyarakat dapat terlindungi, dan persaingan usaha yang sehat dapat terwujud.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Sulbagsel