Komplek Gedung Keuangan Negara Makassar. Jl. Urip Sumoharjo KM. 4, Karuwisi Utara, Kec. Panakkukang, Kota Makassar.
0411-3615445

Sosialisasi Peraturan Kepabeanan dan Cukai Bagi Penyelenggara Travel Haji dan Umroh

Di publish pada 08-10-2024 00:00:00

Sosialisasi Peraturan Kepabeanan dan Cukai Bagi Penyelenggara Travel Haji dan Umroh
Sosialisasi Peraturan Kepabeanan dan Cukai Bagi Penyelenggara Travel Haji dan Umroh

Makassar (08/10) - Kanwil DJBC Sulbagsel mengadakan kegiatan sosialisasi barang bawaan penumpang, barang kiriman, pendaftaran IMEI dan pengisian E-CD kepada Travel Haji dan Umrah di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata membuka acara dengan memberikan sambutan, apresiasi serta ucapan terima kasih kepada seluruh peserta sosialisasi tersebut.

Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Aula Latimojong Lt 2, Kanwil Sulawesi Bagian Selatan yang dihadiri oleh sejumlah Travel Haji dan Umrah wilayah Sulawesi Selatan. Upaya bimbingan kepada para travel tersebut mendapat apresiasi luar biasa dan mendapat ucapan terimakasih dari Travel Haji dan Umrah, harapannya dengan bimbingan tersebut dapat mengetahui batasan- batasan barang bawaan penumpang.

Materi disajikan dalam bentuk pemutaran video yang menarik dan dialog interaktif agar mendapatkan pemahaman yang menyeluruh sehingga memudahkan dalam pelaksanaan perjalanan haji dan umrah. Selanjutnya akan disampaikan terkait barang-barang yg berkaitan dengan barang larangan dan pembatasan.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Drs. Hasan Basri, MH sebagai JFU Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus menyampaikan ucapan terimakasih atas penyelenggaraan acara tersebut dan harapannya kedepannya Bea dan Cukai kiranya dapat terus bersinergi mengisi bimbingan kepada para travel maupun calon jamaah haji.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Sulbagsel